Jalur Afirmasi SD minimal 15% dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Orang Tua maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi maksimal 15% dari daya tampung sekolah.
Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan wajib di terima sebagai peserta didik.
Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun pelajaran.
Paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan di peruntukan bagi peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/ bakat istimewa atau kesiapan belajar di buktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional.
Daya tampung jalur domisili SMP minimal 40%.
Jalur Afirmasi SMP minimal 20%.
Jalur Perpindahan Orang Tua maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi maksimal 15% dari daya tampung sekolah.
Berusia Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan.
Memiliki Ijazah Atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI Atau Berbentuk Lain yang Sederajat.
Bisa Membaca Iqra' bagi siswa beragama Islam.
Mengunggah File Foto Copy Kartu Keluarga.
Foto Copy Akte Kelahiran.
Foto Copy Kartu Identitas Anak (KIA).
Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RT Setempat paling sedikit sudah berdomisili selama 6 bulan.
Rapot Asli.
SKHU Asli / Surat Keterangan Lulus.
Foto Copy KTP Orang Tua / Wali.
Foto Copy Kartu Indonesia Pintar / KIP (Jika Ada) Atau Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Lurah Atau Kepala Desa Setempat.
Pas Photo Yang Terbaru Ukuran 3x4 Sebanyak 2 Lembar.
Waktu Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan Jalur Domisili.
Bagi Penyandang Disabilitas melampirkan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Instansi yang bersangkutan.
Bagi Siswa yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu melampirkan Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa Setempat dan dapat dipertanggunjawabkan kebenerannya.
Jika Kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali belum terpenuhi.
Piagam Asli Prestasi Akademik Sekolah (Juara 1, 2 dan 3) dan Piagam Asli Prestasi Non Akademik (O2SN, FLS2N dan Olah Raga Tradisional) Minimal Tingkat Kabupaten.
Foto Copy Surat Pindah Orang Tua / SK terbaru bagi PNS yang dilegalisir.
Surat Keterangan Pindah Rayon Dari Sekolah.
Dalam hal jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi dan Kuota daya tampung sekolah masih ada dapat dilakukan Sistem Penerimaan Murid Baru dari Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).