26 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Daerah Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang wajib digunakan secara baik dan benar di berbagai sektor, khususnya di bidang pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd., hadir mewakili Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, S.Sos. Kehadiran beliau menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional dalam menegakkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun di lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, strategi implementasi di tingkat daerah, serta pentingnya konsolidasi antarinstansi agar penerapan aturan dapat berjalan konsisten. Ditekankan pula bahwa tenaga pendidik, kepala sekolah, dan aparat pengawas memiliki peran sentral dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah, baik dalam dokumen resmi, komunikasi pembelajaran, maupun interaksi di masyarakat.
Selain memperkuat koordinasi, kegiatan ini juga mendorong peningkatan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga martabat bahasa Indonesia. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung setiap upaya implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, sehingga penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga menjadi kebanggaan dan identitas bangsa.
Dengan adanya sosialisasi dan konsolidasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Bengkulu dapat lebih terarah, sistematis, dan berdampak positif dalam kehidupan berbahasa masyarakat sehari-hari.