Tugas Pokok dan Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkeduaukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas melaksanakan fungsi:
- Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal serta Sarana dan Prasarana Pendidikan, Kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bidang Pembinaan Pendidikan Dasar,Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Kebudayaan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.