Logo Dinas

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KAB. BENGKULU SELATAN

penandatanganan-mou-program-ppsd-disdikbud-bengkulu-selatan-dengan-kejari

Penandatanganan MoU Program PPSD Disdikbud Bengkulu Selatan dengan Kejari

15 April 2026

Selasa, 14 April 2026 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program PPSD bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam mendukung tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas. 

Kegiatan penandatanganan MoU ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dalam mengawal berbagai program pendidikan, termasuk Program PPSD, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Melalui kerja sama ini, Kejari diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, penguatan aspek pengawasan, serta edukasi terkait kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan program di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini penting guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih baik dan akuntabel.

 “Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan pelaksanaan program pendidikan, termasuk PPSD, dapat lebih tertib, transparan, dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” ujarnya. 

Selain itu, disampaikan pula bahwa sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam membangun sistem yang kuat dan berintegritas.

 “Kami ingin seluruh satuan pendidikan merasa aman dan terbantu dalam menjalankan program. Pendampingan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan kepastian dan perlindungan agar setiap kebijakan dapat dijalankan dengan baik,” tambahnya. 

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak, sehingga setiap permasalahan yang muncul di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat. 

Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan pelaksanaan Program PPSD di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan sesuai regulasi. Sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. 

Adapun dokumentasinya sebagai berikut:

float-help-btn