Koordinasi ke Direktorat KSPSTK Kemendikdasmen RI, Bahas Mekanisme Mutasi dan Promosi Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
21 Mei 2026
Kamis, 21 Mei 2026 - Dinas Pendidikan bersama Bupati Bengkulu Selatan dan BKPSDM Bengkulu Selatan melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia di Jakarta terkait mekanisme mutasi, pemberhentian, dan promosi kepala sekolah dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kunjungan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah konsultatif Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam memahami serta menyesuaikan mekanisme pengelolaan kepala sekolah berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses administrasi dan tata kelola kepala sekolah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, rombongan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pembahasan langsung bersama pihak Direktorat KSPSTK Kemendikdasmen RI mengenai berbagai aspek teknis dan administratif terkait mutasi, pemberhentian, dan promosi kepala sekolah.
Pembahasan difokuskan pada implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan kepala sekolah. Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk memperjelas mekanisme penginputan data, prosedur administrasi, serta penyesuaian kebijakan daerah terhadap sistem yang berlaku pada aplikasi KSPSTK.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menilai koordinasi ini penting dilakukan agar seluruh proses pengelolaan kepala sekolah dapat berjalan tertib, transparan, profesional, serta sesuai regulasi nasional. Dengan adanya pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan pelayanan pendidikan di daerah dapat semakin optimal.
Bupati Bengkulu Selatan, Bapak H. Rifai Tajuddin, S.Sos menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, termasuk dalam tata kelola kepala sekolah. Koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar setiap kebijakan yang dijalankan di daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.”
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Lusi Wijaya, M.Pd juga menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan terbaru.
“Kami ingin memastikan seluruh mekanisme mutasi, pemberhentian, dan promosi kepala sekolah di Bengkulu Selatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Melalui koordinasi ini, kami berharap memperoleh kejelasan dan solusi atas berbagai hal teknis sehingga pelayanan pendidikan dapat berjalan lebih baik dan profesional.”
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat menerapkan mekanisme pengelolaan kepala sekolah secara lebih efektif dan sesuai regulasi terbaru. Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan terus terjalin demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berkualitas.