Logo Dinas

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KAB. BENGKULU SELATAN

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu: Beban Tugas Sesuai Permendikdasmen RI Nomor 11 Tahun 2025

14 Agustus 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 -  Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd., menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan terbaru terkait beban tugas guru dan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 11 Tahun 2025. Sosialisasi ini disampaikan dalam rangka memastikan seluruh tenaga pendidik memahami pembagian peran, tanggung jawab, dan standar kinerja yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Dalam penjelasannya,  Bapak Lusi Wijaya, M. Pd., memaparkan bahwa guru diwajibkan memenuhi jumlah jam tatap muka minimal setiap minggu sebagai bentuk komitmen dalam proses pembelajaran. Selain mengajar, guru juga memiliki kewajiban melaksanakan pembimbingan siswa, menyusun dan mengembangkan perangkat ajar, melakukan penilaian hasil belajar, serta membina kegiatan ekstrakurikuler. Peran ini diakui tidak hanya sebatas mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang menunjang mutu pendidikan secara keseluruhan. 

Sementara itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan seluruh proses pendidikan berjalan optimal. Beban tugas kepala sekolah difokuskan pada manajemen sekolah, pembinaan guru, pengawasan proses pembelajaran, serta pengelolaan administrasi dan sumber daya pendidikan. Walaupun fokus pada fungsi manajerial, kepala sekolah tetap diwajibkan mengajar pada jumlah jam minimal tertentu sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam proses pendidikan. 

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan pengakuan terhadap kegiatan non-mengajar yang dilakukan guru maupun kepala sekolah, seperti pengembangan profesional, pelatihan, dan inovasi pembelajaran. Aturan ini disusun untuk memperjelas pembagian peran, mendorong efisiensi kerja, serta memastikan bahwa setiap tenaga pendidik dapat berkontribusi maksimal terhadap pencapaian mutu pendidikan nasional. 

Bapak Lusi Wijaya, M. Pd., menekankan bahwa implementasi aturan ini memerlukan komitmen, disiplin, dan kemauan untuk terus belajar dari seluruh tenaga pendidik. “Guru dan kepala sekolah harus memahami dengan baik isi regulasi ini agar tidak terjadi kesalahan administratif dan supaya seluruh proses pembelajaran dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan,” ujarnya. 

Mengakhiri pemaparannya,  Bapak Lusi Wijaya, M. Pd.,  mengajak seluruh guru dan kepala sekolah di Bengkulu Selatan untuk aktif mempelajari dan mengimplementasikan ketentuan baru ini. Ia berharap penerapan aturan tersebut dapat membawa dampak positif, baik dalam peningkatan profesionalisme guru maupun dalam terciptanya layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berdaya saing. 

Simak video selengkapnya pada tautan berikut ini:
https://www.facebook.com/harianradarselatan/videos/guru-dan-kepsek-wajib-tahu-berikut-beban-tugas-guru-serta-kepsek-berdasarkan-per/632227486585832/?rdid=T7voZ1usp2sFNgyr

float-help-btn